Musnad Imam Ahmad
Musnad Imam Ahmad No. 25978
حَدَّثَنَا وَكِيعٌ وَحَجَّاجٌ قَالَا حَدَّثَنَا شُعْبَةُ عَنْ سِمَاكٍ قَالَ سَمِعْتُ عَلْقَمَةَ بْنَ وَائِلٍ عَنْ أَبِيهِ
أَنَّهُ شَهِدَ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَسَأَلَهُ رَجُلٌ مِنْ خَثْعَمَ يُقَالُ لَهُ سُوَيْدُ بْنُ طَارِقٍ عَنْ الْخَمْرِ فَنَهَاهُ فَقَالَ إِنَّمَا هُوَ شَيْءٌ نَصْنَعُهُ دَوَاءً فَقَالَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِنَّمَا هِيَ دَاءٌ
Telah menceritakan kepada kami [Waki'] dan [Hajjaj] keduanya berkata, telah menceritakan kepada kami [Syu'bah] dari [Simak] dia berkata, aku mendengar ['Alqamah bin Wa'il] dari [ayahnya], bahwa dia menyaksikan Nabi shallallahu 'alaihi wasallam, ditanya oleh seorang laki-laki Khaitsam yang biasa disebut Suwaid bin Thariq, mengenai khamer (minuman keras), kemudian beliau melarangnya. Laki-laki itu kemudian berkata, "Kami membuatnya hanya sebagai obat, " maka Nabi shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Justru itu adalah penyakit."